Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyosialisasikan aturan yang mewajibkan perusahaan memasang simbol dan label pengenal di tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.
"Kewajiban kami sebatas menyampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 tahun 2013 tentang simbol dan label limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kalau masih melanggar juga ada sanksi pidananya," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu setelah menyosialisasikan (Permen LH) nomor 14 tahun 2013 tentang simbol dan label limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada perwakilan pabrik pengolahan minyak mentah sawit di daerah itu.
Ia menyebutkan, hadir dalam sosialisasi itu, yakni PT Agro Muko Bunga Tanjung estate, PT Bumi Mentari Karya (BMK), PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA), PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), PT Daria Darma Pratama (DPP) di Kecamatan Ipuh, dan PT DDP di Desa Lubuk Bento, PT Karya Sawitindo Mas, dan PT AMK.
Sementara, sebutnya, perusahaan yang tidak hadir, yakni PT Agro Muko Sari Bulan Estate, PT Agro Muko CRF, namun materi sosialisasi akan disampaikan kepada dua perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, bahwa Permen LH yang terbaru nomor 14 tahun 2013 tentang simbol dan label limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu merupakan lanjutan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup.
Menurut dia, dalam aturan itu ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar karena aturan itu sifatnya memaksa.
Ia mengatakan, tiga bulan setelah ini, instansi itu akan mengecek ke perusahaan untuk memastikan perusahaan memasang label dan simbol di tempat penyimpangan limbah B3.
Ia menerangkan, selama ini perusahaan telah mengelola limbah B3 dengan baik. Hanya saja masih ada perusahaan yang belum memasang simbol di tempat penyimpangan limbah B3.
"Simbol dan label itu penting dipasang di tempat penyimpangan limbag B3 agar diketahui oleh masyarakat sehingga tidak disalahgunakan," ujarnya lagi.***3***
