Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pada tahun 2023 melakukan perluasan lokus penanganan kasus stunting di wilayah itu.
Kepala Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus stunting atau gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat tertinggi di Provinsi Bengkulu mencapai 26 persen dari 18.400 balita yang tercatat pada akhir 2021 lalu.
"Kabupaten Rejang Lebong saat ini menjadi lokus baik ditingkat Provinsi Bengkulu maupun tingkat nasional, kasus stunting di tempat kita ini masih cukup tinggi. Untuk itu pada tahun 2023 nanti akan dilakukan perluasan lokus prioritas stunting dalam 15 kecamatan," kata dia.
Dia menjelaskan, penanganan kasus stunting ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan masyarakat di daerah itu. Kalangan anak yang menderita stunting umumnya berasal dari keluarga tidak mampu, di mana pada 2021 lalu jumlah penduduk miskin ini mencapai 43.000 jiwa atau 15,85 persen.
Penanganan kasus stunting yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong pada tahun ini, kata dia, dilakukan dalam lima kecamatan dengan sasaran 21 desa dan kelurahan diantaranya, 10 desa di Kecamatan Kota Padang. Kemudian empat desa di Kecamatan Curup Selatan.
Selanjutnya satu kelurahan di Kecamatan Curup Tengah, satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya, empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, serta satu desa di Kecamatan Bermani Ulu.
Sedangkan untuk rencana perluasan lokus penanganan stunting tahun depan, tambah dia, akan dilaksanakan dalam 36 desa/kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan, jumlah ini bertambah 11 lokasi dari tahun 2022.
Menurut dia, untuk menyukseskan penanganan stunting di Kabupaten Rejang Lebong diperlukan beberapa tindak lanjut antara lain setiap OPD memastikan program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penurunan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan dalam penyusunan APBD 2023.
"Khusus program pengurangan bebas pengeluaran atau Perlinsos perlu dilakukan dengan tepat sasaran yang memperhatikan data P3E dari Kemenko PMK. Penguatan peran TKPK sebagai koordinator penanggulangan kemiskinan sesuai dengan Permendagri nomor 53 tahun 2020, dan usaha lainnya," demikian Khirdes.***3***
Rejang Lebong perluas lokus penanganan stunting
Jumat, 23 September 2022 20:51 WIB 1004