mengusulkan status sembilan ruas jalan di daerah itu menjadi jalan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Rejang Lebong Roni Saputra saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, sejumlah ruas jalan tersebut berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dan belum memiliki status jalan kabupaten atau jalan provinsi.
"Kita telah mengusulkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini belum diketahui statusnya ini untuk menjadi jalan provinsi," kata dia.
Dia menjelaskan, ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan provinsi tersebut di antaranya ruas Jalan Sapta Marga-Jalan Soeprapto-Jalan Kartini hingga Jalan Imam Zam sepanjang 4,04 kilometer (km).
Kemudian Jalan AK Ghani Curup sepanjang 3,5 km, Jalan Pasar Bengko Warung Pojok di Kecamatan Sindang Dataran hingga batas Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 3,5 km serta Jalan Warung Pojok-Sinar Gunung hingga Lawang Agung di Kecamatan Sindang Beliti Ulu sepanjang 15,5 km.
Menurut dia, dari beberapa ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan provinsi ini sebelumnya merupakan jalan provinsi seperti Jalan Sapta Marga, Jalan Soeprapto, Jalan Kartini dan Jalan Imam Zam.
Namun pada 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan SK Gubernur Bengkulu yang tidak lagi memasukan sebagai jalan provinsi sehingga statusnya menjadi tidak bertuan.
Selain telah mengusulkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rejang Lebong menjadi jalan provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong juga akan menetapkan status sejumlah ruas jalan baru di Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan status ruas jalan baru ini dilakukan karena terakhir kali ditetapkan pada 2011 sehingga sejumlah ruas jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Rejang Lebong maupun melalui kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang berjumlah 10 ruas berstatus jalan kabupaten.
Di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 195 ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten dengan SK Bupati Rejang Lebong.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Rejang Lebong Roni Saputra saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, sejumlah ruas jalan tersebut berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dan belum memiliki status jalan kabupaten atau jalan provinsi.
"Kita telah mengusulkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini belum diketahui statusnya ini untuk menjadi jalan provinsi," kata dia.
Dia menjelaskan, ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan provinsi tersebut di antaranya ruas Jalan Sapta Marga-Jalan Soeprapto-Jalan Kartini hingga Jalan Imam Zam sepanjang 4,04 kilometer (km).
Kemudian Jalan AK Ghani Curup sepanjang 3,5 km, Jalan Pasar Bengko Warung Pojok di Kecamatan Sindang Dataran hingga batas Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 3,5 km serta Jalan Warung Pojok-Sinar Gunung hingga Lawang Agung di Kecamatan Sindang Beliti Ulu sepanjang 15,5 km.
Menurut dia, dari beberapa ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan provinsi ini sebelumnya merupakan jalan provinsi seperti Jalan Sapta Marga, Jalan Soeprapto, Jalan Kartini dan Jalan Imam Zam.
Namun pada 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan SK Gubernur Bengkulu yang tidak lagi memasukan sebagai jalan provinsi sehingga statusnya menjadi tidak bertuan.
Selain telah mengusulkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rejang Lebong menjadi jalan provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong juga akan menetapkan status sejumlah ruas jalan baru di Kabupaten Rejang Lebong.
Penetapan status ruas jalan baru ini dilakukan karena terakhir kali ditetapkan pada 2011 sehingga sejumlah ruas jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Rejang Lebong maupun melalui kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang berjumlah 10 ruas berstatus jalan kabupaten.
Di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 195 ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten dengan SK Bupati Rejang Lebong.