"Kita menyerahkan 20 sertifikat kekayaan intelektual karena potensi KI di Provinsi Bengkulu sangat banyak sekali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu yang sebagian saat ini masih dalam proses pengawasan.
Ia mengatakan melalui penyerahan sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual maka dapat mendorong pemerintah daerah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mendampingi pemerintah dalam mengembangkan kekayaan intelektual.
"Kemenkumham selalu mendampingi pemerintah agar terus melakukan pelindungan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Dengan melindungi, melakukan pengawasan, dan mengelola dengan baik kekayaan intelektual maka akan berdampak secara ekonomi bagi kemajuan daerah, paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal maupun komunal agar dapat diusulkan ke kementerian.
Berikut 20 sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual yang diserahkan ke Provinsi Bengkulu, yaitu KIK Dendang Bengkulu, KIK Mahaban Buai Anak, KIK Barong Landong, KIK Temat Kajing, Sertifikat IG Batik Besurek, Merek Klinik Abadi, Merek Binar Clinic, KIK Bunga Rafflesia Arnoldi, dan KIK Jeruk Nipis Varietas Kalamansi FR.
Selanjutnya KIK Seni Dendang Bengkulu Selatan, KIK Itik Talang Benih, KIK Pisang Curup Varietas Lokal Kuning, hak cipta buku 'Pengantar Hukum Lingkungan', dan KIK Tabut Bengkulu, Hak Cipta Maskot Beruang Madu Lapas Kelas IIA Bengkulu, Hak Cipta Karya Batik 'Liku Sembilan Elok', Hak Cipta Karya Batik 'Sawit Lestari', Hak Cipta Karya Batik 'Budaya Telong-Telong', Hak Cipta Lagu/Musik dengan Teks 'Melangkah Bersama', serta Hak Cipta Buku 'Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) Atas Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Menurut UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta'.