Mukomuko (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan menarik retribusi sekitar 134 menara telekomunikasi dengan target pendapatan sebesar Rp100 juta tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Novria Eka Putra di Mukomuko, Selasa, mengatakan daerah ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah hingga peraturan bupati untuk menarik retribusi menara telekomunikasi.
Pemerintah daerah setempat membuat perda dan perbup tentang retribusi menara telekomunikasi untuk menambah pendapatan asli daerah.
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu, Sebanyak 134 menara telekomunikasi di daerah ini yang terdiri dari menara Telkomsel, XL, dan Indosat. Ratusan menara tersebut tersebar di 15 kecamatan di daerah ini
Ia mengatakan, kemungkinan menara telekomunikasi ini mulai ada dan beroperasi di daerah ini tahun 2005, sedangkan peraturan daerah tentang menara telekomunikasi tahun 2020.
"Mulai tahun ini dan seterusnya kita sudah bisa menarik retribusi dari pemilik menara telekomunikasi di daerah ini," ujarnya pula.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tentang menara telekomunikasi, besaran retribusi untuk setiap menara telekomunikasi tersebut berkisar Rp5-Rp7 juta per tahun.
Ia menjelaskan, untuk menghitung retribusi setiap menara telekomunikasi itu berdasarkan ketinggian, ada yang ketinggian menara 75 meter dan 50 meter, lalu posisi letak menara telekomunikasi di padat penduduk, wilayah pedesaan, dan perkotaan.
Sebelum instansinya menarik retribusi menara telekomunikasi, katanya, pihaknya berencana menggelar sosialisasi ke desa dulu karena menara telekomunikasi ada di desa.
"Berdasarkan data yang kami punya mayoritas menara telekomunikasi tersebar di hampir sebagian besar desa di daerah ini," ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga mensosialisasikan peraturan daerah kepada warga pemilik tanah untuk lokasi menara dan warga ini telah menjalin kesepakatan atau MoU dengan pemilik menara telekomunikasi.
"Yang lebih tahu perusahaan yang memiliki menara telekomunikasi di daerah adalah warga yang menyewakan tanah untuk pembangunan menara telekomunikasi," ujar Eka.
Mukomuko akan menarik retribusi 134 menara telekomunikasi
Selasa, 11 Oktober 2022 21:33 WIB 1155