Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui data terkini per Selasa, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
Ia menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun.
"Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.
Dia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10), sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10).
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
"Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri memperbaharui data korban tragedi Kanjuruhan 132 orang meninggal