Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Satrio Wibowo akan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam persidangan perkara dugaan suap Rektor Unila nonaktif Karomani dengan terdakwa Andi Desfiandi.
"Kemungkinan 21 saksi akan kami hadirkan," katanya JPU KPK Agung Satrio kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Namun begitu, Agung tidak menjelaskan dari elemen mana saja saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan belum ditentukan, tapi yang pasti dari unsur Unila dan pihak-pihak terkait dengan pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani," katanya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandarlampung, jaksa menyatakan terdakwa Andi Desfiandi telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif untuk memasukkan dua nama calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: KPK panggil dua dosen terkait kasus Rektor Unila
Baca juga: KPK duga ada titipan mahasiswa baru di Unila tanpa proses seleksi
"Jadi, untuk saksi sebisa mungkin kami hadirkan pihak-pihak terkait atau terdekat, termasuk dari orang terdekat terdakwa. Untuk pembuktian kami mengacu pada dakwaan sehingga apa didakwakan nanti akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan," katanya.
Mengenai aliran dana suap Rektor Unila nonaktif, Agung Satrio mengatakan bahwa hal tersebut akan dibuka semua dalam pembuktian di persidangan.
"Nanti dalam pembuktian itu akan kita buka semua, uang itu mengalir kemana saja," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, yakni tiga orang selaku penerima suap masing-masing Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila 2022 berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan tersangka HY dan MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang ditetapkan dan dibayarkan ke pihak universitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa KPK hadirkan 21 saksi perkara dugaan suap Rektor Unila