Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mukomuko anggaran 2021.
"Bidang Intel Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR Mukomuko. Saat ini perkara tersebut sudah diserahkan ke pidsus dan sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, di Kota Bengkulu, Minggu.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap tiga proyek tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga ada keterkaitan pada setiap paket proyek tersebut, termasuk Kepala Dinas PUPR yang bertugas pada saat itu.
Ia menjelaskan, ketiga proyek yang diselidiki tersebut, yaitu Peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, dan Jalan Angrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami.
Kemudian Jalan Sidodadi, Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja- Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5,25 miliar.
Paket/proyek peningkatan jalan desa Kota Praja, jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto, jalan Mangga Kecamatan XIV Koto.
Kemudian, jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, jalan Simpang Talang Arah-Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak sekitar Rp6,45 miliar.
Selanjutnya proyek konstruksi jalan Simp. SP 1 Lubuk Mukti-Sukamaju, jalan Simp. Kasidi-Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya-Bukit Harapan dengan nilai kontrak sebesar Rp10 miliar.
Menurut Danang, dalam tiga proyek tersebut menggunakan anggaran dari berbagai sumber, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Bengkulu menyelidiki tiga proyek jalan di Kabupaten Mukomuko