Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono berpendapat perlu revolusi mental secara menyeluruh, baik terhadap hakim agung maupun masyarakat sebagai pencari keadilan, guna memberantas tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau kita membenahi, tidak hanya bagaimana membenahi hakimnya, tetapi juga membenahi mental kita sebagai masyarakat untuk menjauhi tindakan-tindakan transaksional. Revolusi mental benaran," kata Pujiyono saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk "Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Langkah Apa yang Mesti Dilakukan untuk Memperbaiki?" seperti dipantau di Jakarta, Selasa.
Menurut Pujiyono, persoalan korupsi di MA pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari masalah kerusakan masyarakat sebagai pencari keadilan yang membeli kewenangan hakim agung demi memperoleh putusan hukum sesuai mereka inginkan.
Sebagaimana yang disampaikan pakar atau ahli perilaku, lanjut Pujiyono, kebobrokan penegakan hukum merupakan suatu refleksi dari kebobrokan masyarakat itu sendiri.
"Sebagaimana yang disampaikan pakar atau ahli perilaku, bobroknya penegakan hukum juga refleksi dari sakitnya masyarakat itu sendiri. Jadi, kalau orang punya kewenangan atau kekuasaan, tetapi tidak ada yang hadir kemudian membeli kekuasaannya itu, saya pikir (kasus korupsi) tidak akan terjadi," kata Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro itu.
Pujiyono menyayangkan kasus tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di MA. Menurut dia, hakim agung yang diberi kewenangan mengatasnamakan Tuhan dalam memberikan keadilan sudah seharusnya tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
"(Hakim agung) Fungsinya sangat penting, bahkan mengatasnamakan Tuhan dalam memberikan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA. Pada saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka yang di antaranya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) selaku penerima suap.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Minggu (13/11), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan kepada publik saat penyidikan telah dirasa cukup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi sebut perlu revolusi mental berantas korupsi di MA
Akademisi sebut perlu revolusi mental berantas korupsi di MA
Selasa, 15 November 2022 16:21 WIB 852