Samarinda (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) Balthasar
Kambuaya akan menyaksikan Deklarasi Gerakan Bebas Sampah oleh bupati dan
wali kota se-Kalimantan pada 20 Agustus yang dipusatkan di Tempat
Pembuangan Akhir Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Rencananya bupati dan wali kota se-Kalimantan akan hadir di
Balikpapan untuk melakukan Deklarasi Bebas Sampah dan dihadiri Menteri
LH," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Riza Indra
Riyadi, di Samarinda, Rabu.
Deklarasi ini merupakan aksi seluruh bupati dan wali kota di
Kalimantan dalam mengelola sampah dengan baik, yakni membudayakan
pengelolaan sampah dengan pola 3R, termasuk pembentukan bank sampah
untuk menunjang pengelolaan pola yang sama.
Pola 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan, Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang/produk baru yang bermanfaat.
Ia mengatakan agar masyarakat mendukung deklarsi itu, yakni tidak
membuang sampah sembarangan, tetapi justru ikut memanfaatkan dan
mengelola sampah untuk menjaga lingkungan. Deklarasi ini merupakan
gerakan nasional menuju Indonesia bersih 2020. Sedangkan deklarasi
sebelumnya dilakukan di Surabaya bertepatan peringatan Hari Peduli
Sampah 2014.
Deklarasi wilayah di Kalimantan ini sekaligus menjadi rangkaian
peluncuran Kebun Raya Balikpapan (KRB) di Kilometer 15 Balikpapan yang
juga akan dihadiri Menteri Kehutanan (Menhut) dan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Ia mengatakan, pengelolaan sampah
di masing-masing kawasan di Kalimantan diharapkan dapat dilakukan dengan
benar setelah adanya deklarasi, sehingga sampah juga dapat menunjang
kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sampah apabila
dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menghasilkan anek
produk baru yang laku dijual, termasuk dapat menjadi sumber energi
setelah dilakukan daur ulang.
Pengelolaan sampah yang baik, tambahnya, diharapkan tidak ditemukan
lagi sampah di sembarang tempat, karena sampah yang berserakan selain
menggangu keindahan kota juga menjadi sumber berbagai jenis penyakit
menular.
Ia mengatakan bahwa pengelolaan sampah di kabupaten dan kota di
Kaltim saat ini sudah menerapkan pola 3R, pasalnya pengelolaan sampah
dengan pembakaran terbuka sudah dilarang karena menimbulkan pencemaran. (Antara)
Menteri LH akan saksikan deklarasi bebas sampah
Kamis, 14 Agustus 2014 12:11 WIB 2531