Semarang (ANTARA) - Undang-Undang Pers merupakan tirai preventif agar wartawan tidak terperosok dalam kebebasan pers tanpa batas, yang mengakibatkan terjadinya anarki jurnalistik, kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS.
"Kode Etik (Jurnalistik) dan UU Pers bukan saja melindungi insan pers dalam tugas dan profesi, melainkan melindungi kepentingan masyarakat dari terjadinya anarkisme jurnalistik," katanya saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-36 hasil sinergi PWI Jateng dengan PT Semen Gresik di Universitas Semarang, Kamis.
UKW, menurut Amir yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi itu, akan mendorong wartawan bekerja seusai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Di hadapan 18 peserta UKW, ia meminta mereka turut memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung dalam UU Pers, yang di dalamnya ada unsur keadilan, memperjuangkan kemanusiaan dan profesionalisme.
Dengan bekerja sesuai mekanisme yang benar, menurut Amir, wartawan akan terlindungi dan dijauhkan dari anarkisme jurnalistik.
Pada kesempatan itu, Amir menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Semen Gresik yang sudah enam kali mendukung kegiatan UKW yang selama ini menjadi mahkota program PWI Jateng.
PWI Jateng telah mendapatkan pengakuan dari PWI Pusat berupa penghargaan sebagai penyelenggara UKW terbanyak dalam rentang waktu 2018-2022.
"Dukungan Semen Gresik pabrik Rembang ini merupakan bukti bahwa PWI tidak sendirian, tapi ada mitra kerja dalam upaya mendorong peningkatan profesionalitas SDM wartawan," ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Fardhi Sjahrul Ade dalam sambutannya menyampaikan posisi wartawan sangat penting karena memiliki jangkauan penyebaran informasi yang lebih luas.
"Kemitraan dengan wartawan itu penting bagi bisnis kami. Ke depan, kami siap mendukung kegiatan UKW agar terus berlanjut," tegas Fardhi.
Sebelumnya di tempat sama, Wakil Rektor III Universitas Semarang Dr. Muhammad Junaidi menyatakan jika selama ini hanya ada tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif maka pers merupakan pilar keempat dari kekuasaan itu.
Menurut ia, pada era keterbukaan informasi ini media menjadi kontrol sosial terhadap peristiwa-peristiwa besar di negeri ini.
"Kami berharap UKW ini menjadikan wartawan memiliki posisi penting, bisa bekerja sesuai kaidah hukum pers, Kode Etik, dan karyanya bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Hadir dalam pembukaan UKW itu, Sub-Koordinator Sumber Daya Kehumasan dan Komunikasi Publik Diskominfo Jateng Dyah Widiastuti, Senior Manager Komunikasi dan CSR PT Semen Gresik Dharma Sunyata, dan pengurus harian PWI Jateng.
UKW kali ini diikuti satu kelompok kategori wartawan utama dan dua kelompok wartawan muda. Mereka diuji oleh asesor Amir Machmud NS, Widiyartono R, dan Hudono.
Sehari sebelum pelaksanaan UKW, peserta mendapatkan materi pra-UKW dari Sekretaris PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PWI: UU Pers pagari wartawan dari anarki jurnalistik