Keempat terdakwa yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P.
"Keempat terdakwa yaitu AS, ED, S dan P terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu, Selasa.
Sebab para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain divonis hukuman penjara empat tahun, keempat terdakwa juga di denda Rp500 Juta dengan subsider lima bulan penjara dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.
Untuk terdakwa AS dikenakan uang pengganti sebesar Rp540 juta, terdakwa P sebesar Rp 4,9 Milyar serta ED dan S dikenakan uang pengganti sekitar Rp600 juta.
Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa yaitu Zelik Ilham Hamka mengatakan bahwa pihaknya akan pertimbangkan vonis yang telah diberikan oleh pengadilan apakah kita akan banding atau seperti apa.
"Ketika memang terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka putusan empat tahun penjara tersebut merupakan tuntutan minimal yang artinya ada keraguan dari putusan majelis hakim," ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.