Sukabumi (Antara) - Tiga anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) gadungan ditangkap aparat gabungan Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena memeras pengusaha perkebunan sebesar Rp2,3 miliar.
Informasi yang dihimpun Antara dari pengusaha yang menjadi calon korban ketiga oknum KPK gadungan tersebut, Usman Efendi, menyebutkan ketiga orang tersebut datang ke kantornya di Cijabon, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (12/9).
Mereka adalah Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan perihal hutang piutang di Koperasi Mina Jaya, Kecamatan Cibadak.
"Mereka saat datang, langsung menunjukan identitas palsu seperti kartu identitas, surat penugasan penindakan dan lain-lain. Mereka menyebutkan saya menjadi aktor masalah di koperasi tersebut," kata Usman kepada Antara, Sabtu.
Setelah bertemu, mereka juga langsung meminta uang sebesar Rp2,3 miliar agar kasus ini tidak diungkap atau ditindak lanjuti oleh KPK. Untuk memancing ketiganya, dirinya juga menyiapkan uang sebesar yang diminta oleh anggota KPK gadungan tersebut dan janjian bertemu di Hotel Raflesia, Kecamatan Cicantayan.
Usman kemudian berkoordinasi dengan KPK di Jakarta dengan cara mengirim surat ke email resmi KPK dan ternyata ketiganya bukan merupakan anggota lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dan tidak pernah ada penugasan.
Setelah terungkap, Usman kemudian menelpon Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ID card KPK dan surat tugas KPK palsu, lencana berlambang KPK, rompi KPK, mobil avanza B 1789 KPK (nopol palsu) dan lain-lain.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan belum memberikan keterangan resmi karena masih menunggu perwakilan KPK datang ke Sukabumi. ***1***