Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang Bambang Utoyo menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan mengingat pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang pada 2021 mencapai 113 pernikahan.
"Saat ini sangat marak pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang seperti pada 2021 tercatat sebanyak 113 pasang anak usia dini melangsungkan pernikahan," katanya di saat dikonfirmasi di Kabupaten Kepahiang, Rabu.
Padahal dampak dari pernikahan dini cukup banyak yaitu segi biologis maupun psikologis, aspek kesiapan sosial ekonomi hingga dampak peluang terjadinya stunting.
Terang dia, dengan melakukan sosialisasi secara intens dapat mengurangi angka pernikahan dini dan peran para penyuluh penting agar para orangtua dan anak dapat memahami resiko dini.
"Kita juga minta agar parah penyuluh agama kita menggandeng perangkat untuk mensosialisasikan itu," ujarnya.
Penyebab terjadi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, sebut Bambang, dikarenakan beberapa faktor yaitu fakto ekonomi dan tidak adanya jaminan sosial bagi keluarga.
Dengan kondisi tersebut, para orangtua berpikir lebih pragmatis tanpa mempertimbangkan dampak bagi anak saat melaksanakan pernikahan dini.
"Oleh karena itu guna memutus mata rantai pernikahan anak, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas para penyuluh agama, sebab mereka harus berperan secara optimal dan lebih intensif memberikan penyuluhan," terangnya.
Selain melaksanakan sosialisasi, dapat juga melakukan forum dialog dan dapat juga disampaikan para khatib saat Jum'at di masjid-masjid terkait dampak pernikahan dini.