Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mencapai Rp14 miliar.
"Berdasarkan perhitungan kita penyidik bertambah jauh. Hitungan kita di penyidik ada di angka Rp14 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi via telpon di Kota Bengkulu, Jumat.
Sebab, kata dia, berdasarkan data dari tuntutan ganti rugi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp11,4 miliar dari tahun anggaran 2021 - 2023.
Febrianto menerangkan perhitungan yang dilakukan oleh internal penyidik Kejari Kepahiang telah disampaikan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Namun, untuk angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, pihaknya akan menunggu perhitungan dan hasil klarifikasi dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Dia mengatakan hingga saat ini penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang bertanggungjawab pada pengelolaan keuangan di DPRD setempat.
"Penyidik telah mendapatkan beberapa pihak yang dinilai bertanggungjawab dengan dua alat bukti, sehingga bisa segera ditetapkan tersangka. Secepatnya, nanti kita tetapkan tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan, menyita dokumen dan menyegel ruangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang terkait kasus tindak pidana korupsi.
Untuk penggeledahan dilakukan selama 1,5 jam di sejumlah ruangan seperti ruang kerja Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Roland Yudhistira, ruang bendahara dan ruangan lainnya, serta menyita sejumlah dokumen.
"Untuk dokumen-dokumen yang disita tersebut terdiri dari surat penanggungjawab dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut," ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang resmi menaikkan kasus tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2021 - 2023 ke tingkatan penyidikan.
Febrianto menerangkan pihaknya telah memiliki dua alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
"Untuk barang bukti tersebut yaitu laporan bukti perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorarium atau gaji fiktif," ujarnya.