Padang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat berlakukan penghapusan nomor register kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun di provinsi tersebut
"Kami masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar) Kombes Pol. Hilman Wijaya di Padang, Minggu.
Pada pekan depan, pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor, kata dia, dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.
Hilman mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas. Namun, dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan mereka sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapus.
Akan tetapi, jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang, pihaknya akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
"Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kami lakukan," kata dia.
Menurut dia, dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanismenya, mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, hingga menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus.
"Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan," kata dia.
Disebutkan pula bahwa saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian, selanjutnya akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan, kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Ia juga menambahkan sosialisasi pada acara Car Free Day ini juga bertujuan membuat masyarakat luas paham dengan aturan tersebut dan membuat mereka yang masih menunggak pajak dapat memenuhi kewajiban mereka.
"Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Triple Untung yang diberikan Pemprov Sumbar yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata dia.