"Masa berlaku KTP manual atau nonelektronik hingga 31 Desember 2014, dan terhitung mulai 2015 semuanya sudah menggunakan KTP elektonik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rejanglebong Aby Sofyan di Rejanglebong, Selasa.
Pernyataan ini dilontarkan Aby Sofyan mengingat masa berlaku KTP nonelektronik kurang dari dua bulan lagi sehingga warga setempat yang yang belum memiliki KTP elektonik ataupun belum melakukan rekam data e-KTP diminta untuk segera melakukan perekaman agar pada 2015 sudah bisa memilikinya.
Proses pencetakan e-KTP sendiri tambah dia, saat ini sudah tidak dilakukan oleh pemerintah pusat lagi karena sudah dikembalikan ke daerah masing-masing dan tinggal menunggu peralatannya di kirim ke daerah itu. Pencetakan e-KTP terhitung Januari 2015 sudah bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.
Sementara itu realisasi pencetakan e-KTP kalangan masyarakat di daerah itu kata dia, hingga saat ini baru mencapai 65.660 jiwa dari jumlah wajib e-KTP yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejanglebong tercatat sebanyak 232.250 jiwa. Sisanya sebanyak 166.590 jiwa belum memiliki e-KTP kendati hampir 90 persen sudah melakukan rekam data e-KTP namun proses pencetakannya oleh pemerintah pusat belum selesai.
Untuk memastikan wajib e-KTP pada 15 kecamatan di daerah ini sudah melakukan rekam data pihaknya tambah dia, melakukan sistem jemput bola dengan cara mendatangi kelompok masyarakat yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan di kecamatan masing-masing melalui layanan e-mobile serta pelayanan oleh petugas kecamatan.
Dia juga menginformasikan KTP elektronik tersebut selain berisikan database kependudukan masing-masing, saat ini juga berlaku untuk seumur hidup sehingga warga yang sudah memilikinya tidak direpotkan guna mengurus perpanjangan jika masa berlakunya sudah habis.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013, perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, dimana didalamnya menyebutkan e-KTP ini berlaku seumur hidup," ujarnya.
Pemberlakuan e-KTP seumur hidup tersebut kata dia, berdasarkan perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur oleh UU No.24/2013 dan Perpres No.112/2013. Dalam aturan yang baru ditegaskan, bahwa masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.***1***
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026