Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 16.570 warga daerah itu sudah mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Rosita saat dihubungi di Rejang Lebong Sabtu mengatakan, jumlah warga daerah itu yang telah mengaktifkan IKD ini terhitung sampai dengan akhir Juni 2025 lalu mencapai 16.570 jiwa, di mana jumlahnya setiap hari akan terus bertambah.
"Sampai dengan akhir Juni 2025 kemarin persentase pengaktifan IKD di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 7,8 persen. Capaian ini menempatkan Rejang Lebong berada di posisi kedua setelah Kota Bengkulu," katanya.
Dia menjelaskan, warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah mengaktifkan IKD tersebut adalah mereka yang baru mengurus pencetakan atau pergantian KTP, di mana dalam proses aktivasinya dibantu oleh petugas Disdukcapil Rejang Lebong.
Kalangan warga yang akan mengaktifkan IKD ini terlebih dahulu harus mendownload aplikasinya di play store, kemudian mengisi biodata yang ada di dalamnya, dan untuk scan kode barcode dilakukan di kantor Disdukcapil Rejang Lebong. Setelah semuanya selesai nantinya kode aktivasi akan dikirim melalui akun email masing-masing.
Dikatakannya lagi, target aktivasi IKD di Kabupaten Rejang Lebong yang telah ditentukan secara nasional hingga tiga tahun ke depan mencapai 30 persen atau lebih dari 63.000 jiwa dari wajib KTP elektronik saat ini sebanyak 212.445 jiwa.
Penggunaan aplikasi IKD itu sendiri, kata dia, saat ini sangat dibutuhkan dalam keperluan administrasi pemerintahan maupun pelayanan, di mana warga tidak perlu lagi membawa KTP fisiknya dan bisa menunjukkannya melalui HP masing-masing seperti untuk digunakan di bandara, stasiun kereta api, maupun pelabuhan dan lainnya.
Sementara itu, untuk data capaian perekaman dan pencetakan KTP-el di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini sudah mencapai 205.091 jiwa. Sedangkan untuk wajib KTP elektronik sebanyak 212.445 jiwa.
"Warga yang belum melakukan perekaman data saat ini masih ada 7.354 jiwa, mereka terdiri atas wajib KTP pemula yang berusia 17 tahun ke atas," demikian Rosita.
