Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara tahapan Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan tersebut berlangsung secara daring yang dikutip dari Palembang, Senin, dipimpin Ketua Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan dihadiri para pihak pengadu (Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin) dan teradu (KPU Musi Banyuasin).
Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin Arsyad dalam sidang mengatakan pihaknya mengadukan Ketua KPU Musi Banyuasin Yupizer dan empat anggotanya, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam.
Mereka dilaporkan atas dugaan mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Banyuasin sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut.
Pengumuman ini, kata dia, teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama akan tetapi berbeda-beda isinya.
Selain itu, menurutnya, para teradu juga diduga telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin di luar tahapan yang telah ditetapkan, yakni seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 namun baru diumumkan 30 Desember 2022.
Ketiga pengumuman penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK tersebut masing-masing nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022.
Bawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut.
Pihaknya menemukan isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda-beda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis (CAT) dan atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
Untuk pengumuman nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 tertanggal 16 Desember 2022 tidak tercantum pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) namun justru diperoleh dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko.
“Kami menilai para teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Musi Banyuasin,” kata dia.
Para pihak teradu menolak disebut bersikap tidak profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Musi Banyuasin Maryani mengatakan perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad hoc.
“Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” ujarnya.
Pihaknya juga mengakui adanya pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin.
Namun, menurut Maryani, hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan ad hoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA,” ujarnya.
Dia menegaskan terkait dengan isi ketiga pengumuman yang berbeda itu dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai,” katanya.