Kemenkumham serahkan enam sertifikat KI personal Bengkulu
Kamis, 30 Maret 2023 14:32 WIB 1006
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menyerahkan enam sertifikat kekayaan intelektual (KI) personal kepada masyarakat.
Selain menyerahkan sertifikat KI personal, Kemenkumham Bengkulu menggelar diseminasi KI komunal di Kota Bengkulu untuk mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan Tema 'Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Daerah'
"Manfaat diseminasi agar sumber daya, kesenian tradisional, sumber daya genetik, dan sumber daya tradisional diketahui seluruh masyarakat Indonesia bahwa misalnya bunga Rafflesia adalah milik Provinsi Bengkulu. Jadi seandainya nanti ada provinsi lain ingin menggunakan diperbolehkan, asal harus ada izin dari provinsi yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa enam sertifikat KI personal tersebut, yaitu merek Garam Raflesia, merek mineral Tirta Hidayah, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastik, merek Benklin, dan merek Level Up Mie Ramen.
Untuk kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional, seperti makanan "Pendap", alat musik "Dhol", itik "Talang Benih", dan bunga "Rafflesia".
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebutkan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era keterbukaan informasi seperti saat ini karena berbeda dengan zaman dahulu yang minim informasi.
Ia mengatakan kebudayaan hingga adat tradisional yang dimiliki suatu daerah dapat dengan mudah diakses, namun potensi itu bisa diklaim sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab jika tidak dilakukan perlindungan.
"Kalau tidak kita sosialisasi kepada masyarakat, maka banyak potensi di daerah ini akan dicaplok orang lain karena tidak ada perlindungan, maka hari ini dilakukan sosialisasi sehingga nanti Kemenkumham akan mengurus sertifikat untuk perlindungan," ujar Hamka.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, papar dia, siap mendorong dan mendukung Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) maupun KI personal kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu.
"Pemprov Bengkulu akan memfasilitasi masyarakat, seperti memberi rekomendasi, pengusulan ke Kemenkumham, dan lain-lain.