Pengaturan jadwal tersebut dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas jalan bagi masyarakat menjelang perayaan keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah khususnya saat arus mudik maupun arus balik.
"Akan ada jadwal khusus dan tidak hanya angkutan batu bara juga akan diberlakukan, kecuali angkutan logistik sembako," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan untuk jadwal pasti operasi truk tambang tersebut setelah pihaknya melakukan rapat dengan pihak terkait seperti Polda Bengkulu dan lainnya.
Setelah dilaksanakan rapat tersebut oleh pihak terkait, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan ketentuan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah berkaitan dengan jadwal larangan kendaraan angkut pertambangan untuk beroperasi.
"Biasanya surat edaran dari Gubernur Bengkulu yang di dalamnya berisikan larangan angkutan selain logistik beroperasi atau lewat mulai tanggal berapa dan berakhir tanggal berapa," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) dan Dishub Provinsi Bengkulu dalam melakukan penertiban terhadap truk muatan yang melebihi tonase di wilayah tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan bahwa dalam penertiban tersebut, truk muatan yang melebihi kapasitas tersebut akan diberikan sanksi seperti di daerah lain yaitu kelebihan dimensi akan dilakukan pemotongan dengan las.
Kemudian menurunkan barang muatan yang melebihi kapasitas, namun pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait penerapan pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar.