Kota Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu menambah libur cuti Idul Fitri 20023 dengan mengajukan cuti tahunan.
"Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu pada 19 hingga 25 April 2023," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, jika ada ASN yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan dengan tidak masuk di tanggal-tanggal tersebut tanpa keterangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN terkait.
Oleh karena itu, ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja agar terhindar dari tindakan indisipliner.
"Tentu saja ada sanksinya, mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Oleh karena itu kami harapkan bisa dijadikan perhatian bersama," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga akan memberikan sanksi tegas kepada setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang kedapatan bolos saat jam kerja masih berlangsung.
Menurut gubernur, bentuk sanksi yang diberikan terhadap ASN yang bolos ataupun tidak masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan jadi efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Ia meminta agar para ASN dapat menjaga tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja yang telah diberikan serta dapat bekerja semaksimal mungkin dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.