Kotabaru (Antara) - Warga yang menyalakan kembang api atau petasan, akan diancam penjara selama 12 tahun, sesuai Pasal 187 KUHP, ujar Kapolres Kotabaru AKBP Rizal Irawan, melalui Kasat Bina Mitra Polres Kotabaru, AKP Sigit Cahyono.
"Kami mengimbau masyarakat Kotabaru, yang ingin merayakan malam tahun baru untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan, karena itu bisa membayakan," kata Sigit, di Kotabaru, Senin.
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 187 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, pertama, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
Kedua, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Ketiga dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Selain diancam kurungan penjara, menyalakan kembang api dan petasan merupakan perbuatan yang sia-sia, dan membuang-buang uang.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengosongkan rumah saat malam tahun baru, terlebih saat ditinggalkan di dalam rumah masih ada sambungan listrik yang masih aktif, dan dapat menim bulkan percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran.
"Apabila itu terjadi, maka warga tersebut akan dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.
Pasal 188 menerangkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. ***1***