Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan banding setelah mendapat vonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh," ungkap Dody usai divonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Terkait hal itu, Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pada prinsipnya selaku kuasa hukum sudah melakukan yang terbaik.
"Klien-klien kami juga mengungkapkan yang sebenar-benarnya. Apa pun hasil putusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Dody, Ibu Linda, dan Pak Samsul Ma'aruf," kata Adriel.
Adriel membenarkan kliennya Doddy Prawiranegara belum puas dan akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih pikir-pikir.
"Usai vonis ini kami diberikan waktu satu minggu oleh undang-undang. Saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap kami akan ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," kata Saragih dalam sidang vonis Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu.
Dody akan banding setelah divonis 17 tahun penjara
Kamis, 11 Mei 2023 0:41 WIB 1827