Koalisi tolak tambang batu bara masuk habitat Gajah di Bengkulu
Jumat, 12 Mei 2023 18:57 WIB 1527
Namun sampai dengan sekarang PT Inmas Abadi tetap ngotot ingin mengeruk Bentang Seblat. Saat ini, pemrakarsa akan mengadakan konsultasi publik AMDAL di Desa Sukabaru Kecamatan Marga Sakti Seblat Bengkulu Utara untuk mendapatkan dukungan warga dalam proses penyusunan dokumen ANDAL.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektare sudah bermasalah sejak diterbitkan 2017.
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektare itu berdasarkan kajian, seluas 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat.
Kemudian, kata dia seluas 1.915 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat gabungan dari aktivis mahasiswa, lingkungan dan pegiat konservasi dan pariwisata di Provinsi Bengkulu sejak 2018 telah mendesak pemerintah mencabut izin produksi bernomor I.315.DESDM 2017 itu.
Pada 2018, koalisi membuat petisi penolakan tambang batubara PT Inmas Abadi di Seblat yang telah ditandatangani 6.000 orang dan petisi dalam berbahasa Inggris ditandatangani lebih 300.000 orang.
Pada 2018, koalisi membuat petisi penolakan tambang batubara PT Inmas Abadi di Seblat yang telah ditandatangani 6.000 orang dan petisi dalam berbahasa Inggris ditandatangani lebih 300.000 orang.
Pada 2019, atas nama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum Kementerian LHK bersurat kepada Komisaris PT Inmas Abadi di Jl. Ampera Raya No.59 Cilandak Jakarta Selatan mengenai permohonan pengeluaran terhadap hak yang sah dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014.