Koalisi tolak tambang batu bara masuk habitat Gajah di Bengkulu
Jumat, 12 Mei 2023 18:57 WIB 1513
LHK juga menolak permohonan PT Inmas Abadi untuk menambang di dalam hutan. Pada 2021, Gubernur Bengkulu bersurat ke Menteri ESDM perihal permohonan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi dan mendukung penghapusan IUP-OP PT Inmas Abadi di Habitat Gajah Sumatera.
Di 2021, PT Inmas Abadi masuk dalam daftar salah satu Perusahaan yang peta Indikatifnya tumpang tindih berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 164 tahun 2021.
Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat berdasarkan SK Gubernur Nomor S.497.DLHK.tertanggal 22 Desember 2017.
Kawasan tersebut adalah hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu seperti Sungai Seblat, Sungai Ketahun dan Majunto.
Sungai Seblat merupakan sumber air bersih bagi belasan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara.