Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dengan total18 partai telah telah berstatus diterima pengajuan bakal calonnya dan diikutsertakan dalam verifikasi administrasi hingga 23 Juni mendatang.
"Dengan demikian seluruh partai politik di tingkat Kota Bengkulu dapat mengikuti verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Kota Bengkulu, Jumat.
Hal tersebut disebabkan karena sebelumnya pada masa jadwal pengajuan bakal calon yaitu 1 - 14 Mei 2023, KPU Kota Bengkulu hanya menerima 17 dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk Partai Garuda Kota Bengkulu berkas pendaftarannya dikembalikan karena persyaratan nya tidak lengkap.
Kemudian, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023, maka pada Kamis tanggal18 Mei 2023 pukul 14.55 WIB Partai Garuda Kota Bengkulu telah melakukan registrasi kembali dan menyerahkan dokumen persyaratan Pengajuan Bakal Calon kepada KPU Kota Bengkulu.
Sebab, dari pemeriksaan yang juga diawasi oleh anggota Bawaslu Kota Bengkulu terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi balon Partai Garuda Kota Bengkulu melalui Silon dinyatakan lengkap dan diterima.
Sementara itu, terang Deby, jumlah bakal calon DPRD Kota Bengkulu yang akan dilakukan verifikasi berjumlah 602 orang yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 35 orang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 35 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 22 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 35 orang.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 35 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 35 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 23 orang.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 35 orang, Partai Demokrat 35 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 35 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 32 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang dan Partai Ummat 35 orang.
Terang dia, KPU Kota Bengkulu akan melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023.
Saat verifikasi dilakukan dan nantinya ditemukan dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News