Diseminasi HAM ini sebagai bentuk dorongan kepada aparatur sipil negara untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus juga kepada ASN sebagai penerima manfaat.
"Dengan pemahaman HAM bagi aparatur dapat meminimalisasi dugaan pelanggaran HAM pada setiap layanan," kata Dhahana Putra di Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah akan segera membentuk pos pengaduan HAM di seluruh provinsi di Indonesia agar dapat menyelesaikan permasalahan HAM berbasis masyarakat melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendes.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Hermansyah Siregar Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui Tim Yankomas Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.
Laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah diterima dan selesai pada tahun 2022, kata dia, sebanyak delapan laporan pengaduan. Pada Triwulan I tahun ini belum ada laporan dugaan pelanggaran HAM.
Sukoordinator Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Dodi Sasono mengatakan bahwa ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta larangan PNS dalam mendukung partai politik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kuniawati, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yan Rusmanto, para kepala unit pelaksana teknis (UPT), serta para undangan dan peserta yang berasal dari instansi terkait di Provinsi Bengkulu.