"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya diterima di Bengkulu, Rabu.
Pertamina kata dia terus berupaya memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Tercatat hingga akhir Mei 2023 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi 2 SPBU di wilayah Bengkulu yang telah terbukti melakukan pelanggaran, yakni SPBU 24.382.05 Kota Bengkulu dan SPBU 24.391.29 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM Subsidi selama 21 dan 15 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal itu kata dia diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran.
Dia mengatakan bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar secara mandiri, pihak Pertamina menyiagakan petugas SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di pangkalan resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," ujarnya.