Mukomuko (Antara) - Pejabat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak ada keringanan tarif parkir bagi kendaraan dinas.
"Pengelolaan parkir kendaraan sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Jadi tidak ada keringan tarif parkir bagi kendaraan dinas yang menggunakan pelat merah apalagi sampai gratis," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Ruslan, melalui Kabid Darat Hendra Gusti, di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kabupaten itu ke-12 ini menyerahkan pengelolaan parkir kendaraan di lokasi pameran HUT di komplek perkantoran pemerintah setempat kepada pihak ketiga.
Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan antara kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Kendaraan yang parkir di lokasi pameran HUT kabupaten itu wajib membayar biaya parkir.
"Tidak ada alasan mobil pelat merah tidak bayar parkir. Semua harus bayar. Kalau seperti itu pihak ketiga yang mengambil kontrak parkir yang rugi," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, meskipun pengelolaan parkir di lokasi pameran diserahkan kepada pihak ketiga, bukan berarti mereka bebas untuk bertindak semaunya. Harga tarif parkir kendaraan harus mengikuti peraturan daerah (Perda) yang ada.