Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu mencatat 453 kelompok dan kalangan masyarakat mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI).
"Hingga saat ini yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual ke Kemenkumham Bengkulu telah mencapai 453 pemohon," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mendaftarkan seluruh potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Sebelumnya pada 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan sekitar 20 sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual ke masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sebab, pihaknya telah melakukan inventarisasi potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu yang sebagian saat ini masih dalam proses pengawasan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan dengan melindungi dan melakukan pengawasan serta mengelola dengan baik kekayaan intelektual dengan baik maka akan berdampak secara ekonomi bagi kemajuan daerah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah di daerah untuk segera melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal maupun komunal agar dapat diusulkan ke kementerian.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News