Kemenkumham dorong Pemda Bengkulu potensi daerah ke KI komunal
Selasa, 18 Juli 2023 15:40 WIB 895
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati saat menyampaikan materi terkait pentingnya kekayaan intelektual komunal. ANTARA/Anggi Mayasari
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan kebudayaan setiap wilayah ke Kekayaan intelektual (KI) komunal.
"Setiap potensi sumber daya, kesenian tradisional, sumberdaya genetik dan sumberdaya tradisional itu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi kekayaan intelektual komunal sebagai Identitas serta pendorong ekonomi daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Selasa.
Kemenkumham selaku koordinator utama terkait dengan pembangunan pusat data KI Komunal dan Kemenkumham selalu mendorong pemerintah di 10 kabupaten kota di Provinsi Bengkulu agar secara aktif dan proaktif untuk melakukan pencatatan KI komunal. Kemenkumham dorong Pemda Bengkulu potensi daerah ke KI komunal. (Foto Antara/HO)
Untuk kekayaan intelektual komunal di 10 wilayah Provinsi Bengkulu telah masuk dalam data inventarisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Untuk kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bengkulu yang telah tercatat di Pusat Data KI Komunal Nasional yaitu Pendap, alat musik Dhol, Tabut Bengkulu, rumah adat Bengkulu.