Bengkulu (Antara) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/Aids yang diusulkan pemerintah daerah setempat.
"Sudah disepakati melalui paripurna bahwa pembahasan Raperda Penanggulangan HIV/Aids ada di tingkat komisi," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Ramli Rem di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan dalam rapat paripurna pekan lalu, sejumlah anggota legislatif mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan HIV/Aids.
Namun, keputusan paripurna menyerahkan pembahasan raperda tersebut ke Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Kesehatan dan Komisi Penanggulangan HIV/Aids Provinsi Bengkulu.
Ramli mengatakan delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui pembahasan Raperda tentang Penanggulangan HIV/Aids mengingat kasus di daerah itu cukup tinggi.
"Bengkulu provinsi kecil tapi jumlah kasus HIV/Aids sangat tinggi, ini harus jadi perhatian semua pihak," kata dia.