Karawang (ANTARA) - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio atau ketap disapa Hensat menyampaikan pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun.
"Patokan usia ini hendaknya memenuhi rasa keadilan," kata Hendri Satrio di Karawang, Selasa.
Baca juga: Kuasa presiden tak ajukan ahli pada sidang batas usia capres-cawapres
Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut mengatur persyaratan capres-cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun namun tidak ada aturan soal batas usia maksimal dalam pasal tersebut.
Hensat menyampaikan, demi memenuhi rasa keadilan dan bersandar pada open legal policy, maka batas usia capres seharusnya dibatasi, maksimal 70 tahun.
Hal ini sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan.
“Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya”, katanya.
Baca juga: Erick Thohir jadi cawapres Prabowo jika MK tolak gugatan usia
Menurut dia, patokan usia capres dan cawapres tersebut hendaknya memenuhi rasa keadilan.
Ia mengaku yakin batas usia maksimal hingga 70 tahun pada hakim agung telah berdasarkan studi dan pertimbangan yang matang sebelum ditetapkan.
“Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisasi,” katanya.
Dikatakannya, hal itu lebih dapat memenuhi unsur keadilan dan memiliki argumentasi hukum serta kenegaraan yang lebih jelas.
Hensat: Batasi usia capres dan cawapres hingga 70 tahun
Rabu, 23 Agustus 2023 11:49 WIB 16068