Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang digaungkan MPR tidak mengatur soal impeachment atau pemakzulan seorang presiden.
"PPHN itu tidak mengatur teknis, tapi mengatur tentang filosofi saja, cara bernegara, arah pembangunan dan tidak mengatur sampai teknis impeachment seorang presiden," katanya di Jakarta, Kamis.
Yandri meminta publik tidak mencurigai wacana MPR membahas PPHN tersebut, khususnya isu yang mengarah pada pemakzulan seorang presiden.
Pernyataan itu disampaikan Yandri untuk membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari yang menyebut PPHN problematik karena ada potensi pemakzulan jika tidak sejalan dengan PPHN.
Menurutnya, pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang tahunan MPR RI beberapa waktu lalu jelas dan konkret. Bahkan, tidak ada ancaman untuk pemakzulan kepala negara yang tidak sejalan dengan PPHN dalam pidato tersebut.
Yandri menekankan aturan untuk pemakzulan seorang presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan semua sudah ada tahapannya sehingga PPHN tidak mungkin mengatur hal itu
"Tidak mungkin PPHN mengalahkan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Selain itu, dalam PPHN tidak ada aturan masa jabatan presiden. Dia kembali menekankan terkait aturan masa jabatan kepala negara ada pada UUD 1945.
"Sekali lagi PPHN tidak mengatur ke sana, yang mengatur periodisasi ke sana ya Undang-Undang Dasar 1945, kalau mau usul tiga periode, empat periode atau berapa periode itu harus di Undang-Undang Dasar 1945, tidak di PPHN," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menyatakan tidak sependapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo soal pentingnya PPHN sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.
Qodari berpandangan pembahasan penetapan PPHN justru akan menjadi masalah di kemudian hari, khususnya terhadap presiden terpilih yang tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.
"PPHN itu problematik, kan Bamsoet mengusulkan PPHN, saya bilang kalau ada calon presiden yang visi misinya tidak sama dengan PPHN dan dia menang apa yang terjadi. Apa MPR meng-impeachment presiden terpilih, kan salah," katanya.
Wakil Ketua MPR tegaskan PPHN tidak mengatur pemakzulan presiden
Kamis, 24 Agustus 2023 20:20 WIB 773