Pelaku pembakaran di Fakfak berafiliasi dengan KKB
Senin, 4 September 2023 14:11 WIB 14599
"Polisi sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Adam.
Dia menjelaskan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya kepala distrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan agar seluruh pelaku terungkap.
"Ada 21 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas Adam.
Baca juga: Bawaslu RI klarifikasi terkait laporan anggotanya diduga KKB
Menurut dia, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi atensi Polda Papua Barat. Oleh karena itu, Polda Papua Barat mempertebal pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para terduga pelaku.
"Kasus ini jadi atensi kapolda (Papua Barat) supaya segera diungkap sampai tuntas," ujar Adam.
Dia mengimbau agar seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk secepatnya menginformasikan kepada polisi melalui Call Center 110.
Sebagai informasi, 25 orang tak dikenal melakukan perusakan disertai pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, SMP Negeri 4 Kramomongga, dan menganiaya Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8), sekitar pukul 19.30 WIT.
Dua hari kemudian, pada Jumat (18/7), pukul 03.30 WIT, Kantor Distrik Fakfak Tengah di Kabupaten Fakfak ludes terbakar.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News