Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan pada Kamis, 11 Desember 2025, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN mengenai penggunaan sistem Coretax sebagai pembaruan administrasi perpajakan nasional. Perwakilan KPP Pratama Bengkulu Dua menjelaskan bahwa Coretax hadir dengan berbagai keunggulan, seperti penyederhanaan administrasi, peningkatan akurasi data, serta kemudahan pelaporan yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Para peserta juga diingatkan untuk memastikan kesiapan data pribadi seperti NPWP dan email agar proses penggunaan Coretax berjalan optimal.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP aktif. Ia menjelaskan bahwa sistem self-assessment mengharuskan setiap warga negara, khususnya ASN, untuk menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah melalui DJP terus mengembangkan Coretax untuk menciptakan layanan yang terintegrasi dan mudah diakses, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. ASN juga diharapkan menjadi pelopor kepatuhan pajak sebagai bentuk integritas dan keteladanan bagi masyarakat.
Acara inti diisi dengan pelatihan teknis penggunaan aplikasi Coretax yang dipandu langsung oleh tim dari KPP Pratama Bengkulu Dua. Narasumber terdiri dari Chandra Irawan, Achmad Rizky Prayogo, Dwi Ardiansyah, Wahda Noviliah, dan Ismi Alifia Prisman yang membimbing peserta mulai dari aktivasi akun hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan. Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberikan pemahaman praktis kepada ASN mengenai alur kerja sistem Coretax. Para narasumber memastikan seluruh peserta dapat mengoperasikan aplikasi dengan benar dan memahami perubahan sistem perpajakan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dapat lebih siap menghadapi implementasi penuh Coretax pada tahun pajak mendatang. Selain meningkatkan literasi perpajakan, kegiatan ini juga mendorong budaya kepatuhan pajak di lingkungan instansi dan memperkuat kontribusi ASN terhadap pembangunan nasional melalui kepatuhan administrasi pajak. Kegiatan edukasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas.
