Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bakal calon anggota legislatif melanggar aturan di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pihaknya pada 11 September lalu sudah melayangkan surat peringatan kepada pengurus parpol peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong agar menertibkan pemasangan APK oleh bacaleg karena menyalahi ketentuan yang berlaku.
"APK yang menyalahi aturan seperti dipasang di jalur hijau atau tempat terlarang lainnya akan segera kita tertibkan. Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong yakni Satpol-PP untuk bersama-sama menertibkannya," kata dia.
Dia menjelaskan beberapa yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK ini di antaranya rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada semua ketua partai politik di Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penertiban APK yang saat ini sudah dipasang, kalau dihiraukan maka akan kami tertibkan," katanya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai ditempat terpisah mengatakan Pemkab Rejang Lebong sudah mengeluarkan larangan pemasangan APK di jalur hijau seperti yang diatur dalam Perda No.2 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Rejang Lebong tahun 2018.
Parpol dan bacaleg yang memasang APK berupa spanduk, baliho maupun lainnya sudah diberikan surat peringatan untuk melepasnya dan jika tidak mereka akan menurunkannya secara paksa.
Dia mengimbau pengurus parpol dan bacaleg yang akan maju dalam Pemilu DPRD kabupaten, atau provinsi dan pusat serta DPD agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Bawaslu Rejang Lebong tertibkan alat peraga kampanye salahi aturan
Sabtu, 16 September 2023 21:03 WIB 528