Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku tak akan terburu-buru untuk mengumumkan sosok calon presiden (capres) pilihan partai berlogo mawar itu.
"Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah 'sabar toh sabar'. Kita tuh pelan-pelan dulu 'ojo kesusu' (tak terburu-buru)," ujar Kaesang dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin.
Baca juga: Hasto bantah adanya pertemuan elit PDIP usai Kaesang gabung PSI
Baca juga: Gibran enggan tanggapi masuknya Kaesang ke PSI
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.