Mukomuko (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap mendampingi warga yang menjadi korban dampak kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Kami siap mendampingi kalau memang warga membutuhkan," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Kabupaten Mukomuko Arifin, di Mukomuko, Minggu.
Arifin mengatakan hal itu setelah mengetahui warga RT 6 Kelurahan Koto Jaya sejak sebulan terakhir mengeluhkan bau busuk dan banyak lalat yang diduga berasal dari limbah tandan kosong kelapa sawit milik PT Agro Muko yang diduga digunakan untuk menutup lobang bekas tambang galian C batu ilegal perusahaan yang berada di dekat permukiman penduduk.
Arifin menilai, tindakan perusahaan itu tidak hanya melanggar aturan tentang pertambangan karena membuka tambang galian C batu ilegal tetapi merusak lingkungan sekitarnya.
"Kalau tambang itu ilegal otomatis tidak ada izin lingkungannya. Jadi perusahaan dalam hal itu termasuk merusak lingkungan di daerah ini," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak sependapat bila pemerintah kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum hanya menerapkan sanksi reklamasi tambang galian C batu ilegal milik perusahaan itu.
Menurutnya, perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum karena telah merusak lingkungan akibat aktivitas tambang batu ilegal tersebut.
"Sanksi pidana dalam aturan lingkungan itu sangat jelas, dendanya Rp500 juta hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara 10 tahun," ujarnya.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko sebelumnya melayangkan surat yang isinya mendesak manajemen PT Agro Muko mereklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"Surat teguran sudah kami layangkan ke perusahaan supaya mereka mereklamasi kembali lobang bekas galian C batu ilegal itu menjadi seperti keadaan semula," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Bhaktiar Sopian.
Dikatakan, instansinya pada Rabu (6/5), menemukan tambang galian C batu ilegal dalam kawasan lahan HGU perusahaan PMA tersebut. Tambang batu ilegal itu, ditemukan di Lokasi B15, dengan prakiraan area penambangannya 0,18 hektare.
Ia menyatakan, instansinya tetap tegas menerapkan ketentuan bagi pelanggar aturan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agro Muko.
"Kalau yang diambil batu, mereka juga harus menutup lobang itu dengan batu. Tidak boleh menggunakan tandan kosong atau sebagainya," ujarnya. ***2***