Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta dua orang tersangka lainnya.
KPK pada Jumat, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10).
Baca juga: Mantan penyidik KPK: Hal mendesak apa SYL ditangkap
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," kata Alex, sapaan akrabnya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Ali Fikri sebut pimpinan KPK berhak tandatangani surat penangkapan SYL
SYL, papar Alex, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujarnya.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Penyidik KPK terus dalami gratifikasi SYL dan dua tersangka lain
Sabtu, 14 Oktober 2023 8:00 WIB 996