"Khususnya, para bupati dan wali kota agar bisa menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, mengingat kondisi sekarang dilihat di manapun SPBU itu semuanya 'mengular' antreannya," kata Asisten II Sekretariat Provinsi Bengkulu R.A Denny di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, harus ditelusuri antrean warga yang mengisi BBM bersubsidi itu mengapa bisa begitu panjang di SPBU ketika kuota BBM jumlahnya sudah sesuai dengan peruntukan penerima yang berhak.
"Nah ini kan kekurangan (jumlah BBM bersubsidi yang tersedia). Informasi yang kami dapat ini kan terjadi pembelian di luar mekanisme yang berhak," kata dia lagi.
Agar BBM bersubsidi bisa tersalurkan tepat sasaran, menurut dia, pemerintah kabupaten dan kota mesti mengambil tindakan tegas. Salah satunya, kata Denny, bisa dengan memberikan sanksi kepada SPBU "nakal" yang menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Sebab itu, kami mengharapkan bupati dan wali kota untuk mengambil tindakan tegas, mengevaluasi kalau memang SPBU yang melakukan hal-hal melegalkan penjualan di luar ketentuan, kiranya perizinannya dipertimbangkan kalau perlu dicabut," kata Denny.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyayangkan masih ada truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu yang menggunakan BBM bersubsidi.
"Menyayangkan masih banyak truk pengangkut batu bara yang masih melakukan pengisian BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.
Menghadapi situasi tersebut Pertamina juga terus menginstruksikan dan menekankan kepada seluruh SPBU untuk dapat menyalurkan BBM subsidi benar-benar kepada masyarakat yang berhak.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar.