Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap dua petani Desa Tumbuan Kecamatan Lubuksandi Kabupaten Seluma, Bengkulu yang dituduh memanen sawit perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari.
"Mereka memanen enam batang sawit yang ditanam di lahan mereka sendiri tapi dituduh mencuri sawit perusahaan, ini kriminalisasi murni terhadap petani," kata Manajer Advokasi Walhi Bengkulu Sony Taurus di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan penetapan status tersangka terhadap kedua petani itu menambah deretan panjang kasus kriminalisasi terhadap petani yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan swasta.
Kronologi kasus itu, kata dia, bermula pada 2011 saat perusahaan mencabut lebih 150 batang sawit milik Sukimin dan Syahrul Iswandi di atas lahan seluas 1,5 hektare.
Penghancuran tanaman sawit itu atas dasar kepemilikan lahan yang menurut perusahaan sudah diganti rugi atas nama Herian.
"Padahal tidak pernah ada lahan atas kepemilikan Heriyan, bahkan Kades dan Camat mengetahui lahan itu milik Syahrul Iswandi, sedangkan Sukimin buruh harian," kata dia.
Penghancuran tanaman sawit oleh perusahaan perkebunan tersebut sudah dilaporkan sebanyak tiga kali ke Polres Seluma namun tidak ada tanggapan dan tindakan dari aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan Syahrul Iswandi, tidak pernah ada ganti rugi lahan yang diberikan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kepadanya untuk mengambil lahan tersebut.
Karena itu, ia tetap merasa memiliki lahan itu dan saat Sukimin, yang merupakan buruh tani, diupah Syahrul memanen tanaman sawit yang masih tersisa yakni sebanyak enam batang tanaman karyawan perusahaan menangkap Sukimin dengan tuduhan mencuri buah sawit milik perusahaan.
"Ketika warga melaporkan perusahaan tidak ditanggapi polisi, sedangkan saat warga memanen sawitnya langsung ditangkap polisi atas laporan perusahaan, jadi jelas polisi berpihak ke siapa," kata dia.
Dari kasus tersebut, kata Sony, muncul dugaan kuat atas tindakan kriminalisasi terhadap dua orang petani tersebut. Pada 28 Mei 2015 keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buah sawit.
"Kami sudah konsultasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mengadvokasi kasus ini," ucapnya. ***2***