Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) perihal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa hukum SYL sampaikan empat poin saat sidang praperadilan
Ali memastikan penyidik lembaga antirasuah sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing selama 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Baca juga: 10 nama berikut dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi SYL
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.