Tarif parkir khusus kendaraan roda dua yaitu menjadi Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat menjadi Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
"Sosialisasi ini memberikan wawasan dan pembekalan tentang etika kepada para juru parkir di Kota Bengkulu dalam memberikan pelayanan dan mulai 1 Januari 2024 tarif parkir akan naik," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan meskipun pengelolaan parkir dikelola langsung oleh juru parkir tanpa orang ketiga atau kedua, para juru parkir akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan hingga seragam.
Hal tersebut diharapkan agar pelayanan juru parkir kepada konsumen menjadi lebih baik dan PAD parkir di Kota Bengkulu maksimal.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Ariyono Gumay menyebutkan bahwa realisasi PAD Retribusi Parkir di wilayah tersebut hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp2 miliar dari target Rp9 miliar.
Dengan demikian, pihaknya meminta Pemkot Bengkulu agar mengambil alih kegiatan penarikan retribusi parkir dari yang saat ini dikelola pihak ketiga.
"Awalkan kita berharap dengan dikelola pihak ketiga maka bisa meningkatkan PAD. Kenyataannya, saat ini kita menemukan masalah karena setoran dari pihak ketiga tidak sesuai dengan kontrak," ujar dia.
Namun, setelah dikelola pihak ketiga, 12 zona parkir di Kota Bengkulu dinilai semakin tidak maksimal dan terkesan mengalami kebocoran setoran, sehingga terindikasi adanya kebocoran setoran PAD retribusi yang ada.
"Harus pembenahan dulu sistemnya, harus ada upaya agar PAD dari retribusi parkir tepian jalan bisa maksimal dan intinya jangan dikelola pihak ketiga," terang dia.