"Tuntutan bagi ASN untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan perilaku yang berorientasi kepada nilai dasar ASN semakin tinggi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tuntutan semakin tinggi terkait kerja, kinerja dan nilai-nilai dasar sebagai abdi negara.
Kemudian, kata Isnan, atas perubahan regulasi tentang ASN maka dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) mendorong ASN bergerak cepat melaksanakan pengelolaan kinerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2022.
"Jadi hal ini harus dapat diimplementasikan agar terlaksananya pengelolaan kinerja yang terukur dan pada akhirnya dapat mewujudkan tercapainya tujuan organisasi," kata Isnan Fajri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, yang paling mendasar dengan adanya perubahan regulasi ASN tersebut adalah soal sasaran kinerja pegawai yang bukan hanya pada rencana atau target kerja saja.
Namun, lebih kepada ekspektasi hasil kerja yang ditetapkan melalui proses dialog kinerja yang intens antara pegawai dan pimpinan.
"Atas regulasi baru ini maka perlu adanya SDM aparatur yang siap, kompeten dan benar-benar memahami dalam penyusunan SKP khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujarnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News