Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah proaktif menjelang Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu yang akan beroperasi selama 24 jam. Inisiatif ini diumumkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi, yang menekankan pentingnya kesiapan dalam mengawasi proses pemilu.
"Kemarin itu sudah kita menginstruksikan seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengaktifkan sekretariat Panwascam selama 24 jam," kata Rustam di Mukomuko, Selasa.
Dengan total 16 posko pengaduan yang tersebar di seluruh 15 sekretariat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, konsultasi, atau laporan terkait pemilu dapat ditangani dengan cepat dan efisien. Sekretariat Panwascam akan diaktifkan secara penuh selama 24 jam dengan jadwal piket yang disusun oleh anggota Panwascam, memastikan ketersediaan layanan tanpa henti.
Tujuannya apa jika nanti ada peserta atau tim kampanye pemilu atau masyarakat umum yang ingin berkonsultasi atau pelaporan terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing
Rustam Efendi menyampaikan bahwa langkah ini penting, terutama mengingat kampanye pemilu yang telah dimulai sejak 28 November 2023. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan atau temuan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mukomuko tetap waspada dan terus memantau aktivitas kampanye yang berlangsung. Ia menambahkan bahwa kampanye besar akan dimulai pada tanggal 17 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, periode di mana pengawasan akan semakin intensif.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya meliputi pemantauan kampanye secara umum, tetapi juga termasuk identifikasi dan tindak lanjut pelanggaran spesifik, seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik atau dukungan terbuka terhadap peserta pemilu, yang merupakan pelanggaran. Pelanggaran lain yang disoroti adalah ketidakpatuhan peserta pemilu dalam menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada Panwascam dan Polsek setempat, sesuatu yang diwajibkan oleh peraturan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Dengan meningkatkan pengawasan dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, Bawaslu berupaya untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan integritas dan kejujuran yang tinggi.
Keywords: Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Pengawasan Pemilu 2024, Posko Pengaduan 24 Jam, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Rustam Efendi, Pelanggaran Pemilu, Kampanye Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Transparansi Pemilu.
"Kemarin itu sudah kita menginstruksikan seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengaktifkan sekretariat Panwascam selama 24 jam," kata Rustam di Mukomuko, Selasa.
Dengan total 16 posko pengaduan yang tersebar di seluruh 15 sekretariat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, konsultasi, atau laporan terkait pemilu dapat ditangani dengan cepat dan efisien. Sekretariat Panwascam akan diaktifkan secara penuh selama 24 jam dengan jadwal piket yang disusun oleh anggota Panwascam, memastikan ketersediaan layanan tanpa henti.
Tujuannya apa jika nanti ada peserta atau tim kampanye pemilu atau masyarakat umum yang ingin berkonsultasi atau pelaporan terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing
Rustam Efendi menyampaikan bahwa langkah ini penting, terutama mengingat kampanye pemilu yang telah dimulai sejak 28 November 2023. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan atau temuan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mukomuko tetap waspada dan terus memantau aktivitas kampanye yang berlangsung. Ia menambahkan bahwa kampanye besar akan dimulai pada tanggal 17 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, periode di mana pengawasan akan semakin intensif.
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya meliputi pemantauan kampanye secara umum, tetapi juga termasuk identifikasi dan tindak lanjut pelanggaran spesifik, seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik atau dukungan terbuka terhadap peserta pemilu, yang merupakan pelanggaran. Pelanggaran lain yang disoroti adalah ketidakpatuhan peserta pemilu dalam menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada Panwascam dan Polsek setempat, sesuatu yang diwajibkan oleh peraturan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Mukomuko dalam memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Dengan meningkatkan pengawasan dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, Bawaslu berupaya untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan integritas dan kejujuran yang tinggi.
Keywords: Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Pengawasan Pemilu 2024, Posko Pengaduan 24 Jam, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Rustam Efendi, Pelanggaran Pemilu, Kampanye Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Transparansi Pemilu.