Rejanglebong (Antara) - Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtha Dharma Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu yang tersebar di 12 dari 15 kecamatan di daerah itu kini mencapai Rp600 juta.
"Jumlah tunggakan pelanggan PDAM ini sudah turun dibandingkan awal 2015 yang mencapai Rp800 juta. Namun jumlah tunggakan ini masih terbilang besar mengingat pelanggan yang ada baru mencapai 10.500 sambungan," kata Direktur PDAM Thirta Dharma Hazairin di Rejanglebong, Kamis.
Jumlah tunggakan pelanggan PDAM di daerah tersebut, kata dia, terhitung hingga akhir Juni, karena para pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air bersih di wilayah itu mayoritas berasal dari kalangan rumah tangga biasa.
Sementara, tunggakan di kantor pemerintah dan dewan karena anggaran rutin untuk pembayarannya yang dianggarkan dalam APBD 2015 dilakukan per triwulan.
Untuk menekan jumlah tunggakan pelanggan ini pihaknya, tambah dia, sejak dua tahun lalu sudah melakukan kerja sama dengan Kejari Curup dalam kerja sama ini surat penagihan pelanggan yang menunggak dikirimkan melalui Kejari Curup.
Adanya pola kerja sama dalam penagihan tunggakan pelanggan PDAM di daerah itu, kata dia, dianggap cukup efektif karena dapat dikenakan sanksi hukuman selain sanksi denda dan pemutusan sambungan bagi pelanggan yang menunggak atau mangkir melakukan pembayaran atas penggunaan air PDAM tersebut.
Pada penagihan tunggakan pelanggan ini, tambah dia, petugas PDAM mengirim rekening tagihan yang dilampiri surat dari Kejari Curup, dengan isi seputaran kewajiban pembayaran rekening berikut sanksinya jika tidak dilunasi.
Untuk itu, dia berharap kalangan pelanggan air bersih PDAM di daerah itu agar melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga tidak terkena sanksi denda atau pemutusan.***3***