Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan kedua produsen narkoba ini ditangkap saat sedang transaksi dengan konsumennya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari kedua tersangka ini, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membongkar bahwa pelaku MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.
"Kedua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21) karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) kemarin," katanya.
Dari tersangka IR, petugas mengamankan satu paket besar dan tiga paket sedang tembakau sintesis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry.
Dalam pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.
"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun tersebut, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun berada di daerah Kota Bandung," katanya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.
"Dari dalam tas pinggang yang dikenakan tersangka WI ditemukan empat paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan lima bungkus besar tembakau sintesis," katanya.
Ikhsan mengatakan, pemeriksaan intensif terus dilakukan, setelah menjalani pemeriksaan intensif, MZW dan WI akhirnya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau sintesis yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.
"Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia," jelasnya.
Kasat mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, pembuatan tembakau gorila ini sudah berjalan sekitar lima sampai enam bulan. Kedua tersangka menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.
Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa.
"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.