Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye di rumah.
Larangan tersebut dilakukan sebab untuk memastikan netralitas dan integritas Pemilihan Umum 2024 yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
"Kami sangat menghormati hak setiap warga negara untuk berpolitik, namun perlu diingat bahwa ASN memiliki tanggungjawab khusus terkait netralitas dalam berpolitik. Kampanye di lingkungan rumah dapat memberikan pengaruh yang tidak sehat dan merugikan proses demokrasi," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, larangan tersebut dilakukan juga setelah pihaknya menerima laporan dan bukti terkait dengan ASN yang terlibat dalam dunia politik dan melakukan kegiatan kampanye di lingkungan rumahnya.
Dengan adanya larangan tersebut, dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh terhadap pemilih yang berada dalam lingkungan terdekat para ASN tersebut.
Selain itu, terang Ahmad, larangan tersebut dilakukan karena sejalan dengan upaya untuk menciptakan proses pemilihan yang bersih dan adil.
Ia berharap, larangan tersebut dapat memberikan sinyal kuat kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk menjalankan prosesnya dengan penuh integritas dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Bawaslu Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
"Sebenarnya kami sangat mengupayakan agar Pemilu 2024 ini berjalan dengan suasana yang semestinya, terutama menyoroti calon legislatif (caleg) yang memiliki pasangan ASN dan kami akan terus mengawasi hal semacam itu," jelas Ahmad.